Bagian I
Pengertian Zakat
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka
yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka,
berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka,
berarti orang itu baik.
Menurut Lisan
Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci,
tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan
al-Hadits.
Tetapi
yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah
dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka,
artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka,
artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di
sini berarti bersih.
Dan bila
seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih
banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang
memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim
al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat
dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna
yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi
kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip
pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah (madzhab
yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat
mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini
perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan
kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau
perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo,
jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan
harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan
perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan
dari simpanan jahiliyah
C.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
6. Naqd; emas dan perak
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo,
jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
D.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi,
timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang
ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu
Bagian III
Syarat-syarat Wajib Dikeluarkan Zakat
A.
Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Sampai satu nishab (lihat tabel).
2. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun
syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau
miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang,
Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib
dizakati.
3. Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender
Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri
dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat
yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.
B.
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu nishab.
3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab
yang tiga) selain Syafi’iyah.
4. Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender
Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan : a) menurut
madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap
wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b)
menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas
dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
C.
Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya;
1. Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang
lebih kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi
al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Catatan: Hasil
panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah
nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa
dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan
dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama
setengah tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa
biaya, maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti
pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi
kadar zakat.
D.
Syarat-syaratnya buah-buahan wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2. Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan
nishab tidak ada. Sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah harus
dikeluarkan zakatnya.
Keterangan
:
a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu
jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya
(lihat: Bughyah al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut
biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut
biaya maka zakat yang dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah
tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat
yang dikeluarkan 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk,
obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar
zakat. b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh
pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
E.
Syarat-syarat zakat tijarah:
Tijarah yang
berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk
keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau
dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari
kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha
perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu diketahui
bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai
berikut:
1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan:
Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika
membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. (
lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik
seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta
yang ada di orang lain).
5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut
Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan
niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah
laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-orang yang berhak
menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di
dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim,
sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai
harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi
kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai
harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa
pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak
tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan
para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan
belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.
Catatan
tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan
dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas
separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’
dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan
bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi
yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat
pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk
mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan
untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga
boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah
7/164)
2. Amil zakat, Syarat-syarat
dan tugas-tugasnya
Yang
dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh
pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada
beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2)
mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4)
adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara
kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti
terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk
ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali
ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani
Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai
berikut
Tugas-tugas
Amil Zakat.
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan
zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat
bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh
satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang
menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan
tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib
zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-bagikan zakat.
3.
Mu’allaf
Mu’allaf
atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha
dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka
menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf
ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya
terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di
kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf
yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan
diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam,
ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim
untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat),
dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam
tidak menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab
adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan
dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim
ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang
tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai,
atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya,
dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah
adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak
mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang
yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang
berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah
adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti
pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti
para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada
masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah
al-A’in al-Malikiyah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu
Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat
adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan
Hanabilah.
Catatan:
Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf
al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan
kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin
diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi
secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk
kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya,
mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan
macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah
pekerjaannya.
Bagian V
Syarat-Syarat Mustahiqqin
Syarat-Syarat Mustahiqqin
Mustahiqqin atau
al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas
harus memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh
orang lain bila atas nama fakir miskin. 3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan
Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus.
Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat
kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus
al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq yang
mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab
Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang
mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin
maka hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka
dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua
perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim
sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.
Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang
yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr).
Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang
mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar
dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan zakat. Namun menurut Hanabilah hutang
yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual
kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka
bisa menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lihat Kassyaf
al-Qina’ 2/202)
Bagian
VII
Tatacara Mengeluarkan Zakat
Tatacara Mengeluarkan Zakat
Bagian VIII
Bentuk Zakat
Menurut
madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti
diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka
harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut
madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam
bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam
bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan: Perlu
diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi
adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai
penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual
dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah
dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000)
maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp.
1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.
Yang
wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang
memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk
itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi
hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di
sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut,
maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula
sebaliknya.
Demikian
pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab
Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7
kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras
2,7 kg) tetapi hukumnya makruh.
Bagian IX
Waktu Mengeluarkan Zakat
Orang
yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya orang-orang yang
berhak menerima zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya harta yang akan
dikeluarkan zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang
yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib
dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo
atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang
dighashab dll.
Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang
yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama,
mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi
orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia
senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan
dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua,
merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari
sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan
zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima
(di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka
hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan
dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan
sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak
merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si
penerimanya.
Keempat, harus
memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih
harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi
sebagai zakatnya.
Keenam, mencari
penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya
penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama,
mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia
mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan
kepentingannya hanya satu yang kepentingan semata-mata mencari rida Allah.
Kedua,
berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya,
karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur
kepada Allah.
Ketiga,
memperhatikan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara
yang halal, maka janganlah sekali-kali mengambilnya.
Keempat,
menghindari dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian
zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi
kebutuhannya.»
Bagian XI
Tabel
nishab & kadar zakat
Jumlah harta
zakawiy
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
40 -
120 kambing
|
1 kambing (Domba
umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
121-
200 kambing
|
2 kambing (Domba
umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
201 -
399 kambing
|
3 kambing (Domba
umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
400 -
499 kambing
|
4 kambing (Domba
umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
500 -
599 kambing
|
5 kambing (Domba
umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan
seratus ditambah satu kambing
|
Jumlah harta zakawiy
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
30 -
39
sapi
|
1 tabi’ (anak sapi
yang berumur satu tahun)
|
40-
59
sapi
|
1 musinnah (anak
sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
|
60 -
69
sapi
|
2 tabi’
|
70 -
79
sapi
|
1 musinnah dan 1
tabi’
|
80 -
99
sapi
|
2 musinnah
|
100 -
109 sapi
|
1 musinnah
dan 2 tabi’
|
Dan berubah setiap
bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
|
Jumlah harta
zakawiy
|
Zakat yang harus
dikeluarkan
|
5 -
9
unta
|
1 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
10
-14
unta
|
2 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
15
-19
unta
|
3 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
20 -
24
unta
|
4 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
|
25 -
29
unta
|
1 bintu makhad
|
36 -
45
unta
|
1 bintu labun
|
46 -
60
unta
|
1 hiqqah
|
61 -
75 unta
|
1 jadza’ah
|
76 -
90
unta
|
2 bintu labun
|
91 -
120 unta
|
2 hiqqah
|
121 -
129 unta
|
3 bintu labun
|
130 -
139 unta
|
1 hiqqah dan 2
bintu labun
|
Kemudian berubah
setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun
|
Nama harta
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
5
kuda
|
2,5 %
|
Nama Harta
|
Nishob |
Zakat yang harus dikeluarkan
|
Prosentasi
|
Waktu dikeluarkan / keterangan
|
|||
Emas
|
77,50 gr
|
1/40 = 1,9375 gr
|
2,5 %
|
Setelah 1 tahun
|
|||
Perak
|
543,35 gr
|
1/40 = 13,584 gr
|
2,5 %
|
Setelah 1 tahun
|
|||
Tambang emas
|
77,50 gr
|
1/40 = 1,9375 gr
|
2,5 %
|
Seketika
|
|||
Tambang perak
|
543,35 gr
|
1/40 = 13,584 gr
|
2,5 %
|
Seketika
|
|||
Harta dagangan dengan
Modal emas
|
77,50 gr
|
1/40 = 1,9375 gr
|
2,5 %
|
Setelah 1 tahun
|
|||
Harta dagangan dengan modal perak
|
543,35 gr
|
1/40 = 13,584 gr
|
2,5 %
|
Setelah 1 tahun
|
|||
Rikaz emas
|
77,50 gr
|
1/5 = 15,5 gr
|
20 %
|
Seketika
|
|||
Rikaz perak
|
543,35 gr
|
1/5 = 108,67 gr
|
20 %
|
Seketika
|
|||
Gabah
|
1323,132 kg
1323,132 kg
|
1/10 = 132,3132 kg
1/20 = 66,1566 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Padi gagang
|
1631,516 kg
1631,516 kg
|
1/10 = 163,1516 kg
1/20 = 81,5758 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Beras
|
815,758 kg
815,758 kg
|
1/10 = 81,5758 kg
1/20 = 40,7879 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Gandum
|
558,654 kg
558,654 kg
|
1/10 = 55,8654 kg
1/20 = 27,9327 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Kacang tunggak (otok)
|
756,697 kg
756,697 kg
|
1/10 = 75,6697 kg
1/20 = 37,83485 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Kacang hijau
|
780,036 kg
780,036 kg
|
1/10 = 78,0036 kg
1/20 = 39,0018 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Jagung kuning
|
720 kg
720 kg
|
1/10 =
72 kg
1/20 =
36 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Jagung putih
|
714 kg
714 kg
|
1/10 =
71,4 kg
1/20 =
35,7 kg
|
10 %
5 %
|
Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
|
|||
Rempah-rempah
|
Tanpa nishab
|
|
10 %
|
|
|||
Madu
|
653 kg
|
1/10 = 65,3
kg
1/20 =
|
10 %
5 %
|
Madu dataran rendah
Madu pegunungan.
|
|||
Keterangan
:
-
Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar
100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob
emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan
dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90
(emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 %
adalah : 86,1111 gram.
Zakat
yang harus dikeluarkan;
2,5
% ( 1/40) = 2,15277 gram.
20 % (1/5) = 17.2222 gram.
|
|||||||
Zakat Fitrah |
Wajib bagi Setiap orang yang masih
hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus
|
Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira
3 kg
|
Dari makanan pokok negerinya
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan: Menurut madzhab
Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratkan nishab. Tetapi (tawonnya) harus
diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya diumbar pada
tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau anggur, maka madunya
tidak wajib zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar