Kamis, 07 Februari 2013

PRAKTEK PERWAKAFAN DI INDONESIA


A.    ISTILAH DAN PENGERTIAN
Dalam PP no. 28/1977 terdapat beberapa istilah dan pengertian yang di kemukakan sebagai pedoman awal bagi seseorang yang akan memahami keseluruhan isi PP tersebut. Istilah dan pengertian tersebut meliputi wakaf, wakif, nadzir, ikrar, benda wakaf, saksi, akta ikrar wakaf, dan akta pengganti ikrar wakaf.
1.      Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan seseorang atau badan hukum dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ajaran agama islam. (ps 1:1 huruf b PMA)
2.      Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya ps. 1 ayat 2.
3.      Ikrar yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya ps. 1 ayat 3. Ikrar itu harus diucapkan/diikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadzir yang berada di wilayah tanah itu berada dan dihadiri oleh saksi minimal 2 orang.
4.      Nadzir adalah orang atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan harta wakaf. ps 1 ayat 4.
5.      Benda Wakaf adalah tanah dengan hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara. ps 4 PP no. 28/1977
6.      Saksi adalah orang yang bertindak sebagai penguat terhadap adanya peralihan status tanah dari pihak pemilik menjadi tanah wakaf, saksi sekurang-kurangnya 2 orang yang menghadiri ikrar. Hal ini diperlukan untuk lebih memantapkan perwakafan itu baik dari segi riwayat tanah sebelumnya maupun masa selanjutnya. Dengan syarat dewasa dan sehat akal serta tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
7.      Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Agama untk membuat Akta Ikrar Wakaf, dalam hal ini Kepala Kantor KUA Kecamatan.
8.      Akta Ikrar Wakaf adalah akta yang dibuat oleh PPAIW setelah wakif mengikrarkan penyerahan tanah wakaf. dan akta itu dibuat sebagai pendaftarab akta tanah wakaf di Agraria.
9.      Akta Pengganti Ikrar Wakaf dalah akta yang dibuat oleh PPAIW atas tanah wakaf yang perwakafannya terjadi sebelum berlakunya PP no. 28 tahun 1977.


B.     POTENSI TANAH WAKAF
Jumlah tanah wakaf di seluruh Indonesia, berdasarkan Proyek Penelitian Badan Litbang Agama yang dilakukan pada tahun 1978-1980 adalah seluas 63.857.338 m2, menempati 44.402 lokasi, adapun penggunaan tanah diperinci sebagai berikut :
1.      Untuk masjid seluas 15.096.508 m2 pada 13.407 lokasi.
2.      Unutk langgar seluas 5.146.652 m2 pada 15.776 lokasi.
3.      Madrasah/sekolah seluas 4.436.133 m2 pada 6.378 lokasi.
4.      Keperluan sosial seluas 8.493.722 m2 pada 1.403 lokasi.
5.      Makam muslimin seluas 31.004.523 m2 pada 4.984 lokasi.

Tuga tahun kemudian yaitu 1983/1984 Dijen Bimas Islam dan Urusan Haji Depag berhasil mengumpulkan data tentang jumlah tanah wakaf menurut penggunaan dan statusnya di propinsi-propinsi di seluruh Indonesia. Tanah wakaf yang sudah dicatat instansi Agraria yang sudah terdapat AIW atau APAIW seluas 27.597.944 m2 pada 11.407 lokasi, yang belum mendapat AIW atau APIW 335.571.991.511 m2 pada 189.103 lokasi.
Dari dua data yang diperoleh dengan kurun waktu 6 tahun yaitu 1978 s.d 1983 setelah diberlakukannya PP no. 28 tahun 1978 ternyata ada kemajuan yang sangat fantatstis. Perbedaan yang sangat tajam selama 6 tahun tersebut dimungkinkan karena 2 hal yaitu :
Pertama, karena kian banyknya lokasi dan umat islam yang mewakafkan tanahnya selama interval waktu 6 tahun tersebut.
Kedua, semakin rapinya pencatatan wakaf tanah milik, sehingga dimungkinkan data tentang umat islam dan lokasi wakaf tanah milik lebih banyak terjaring dengan 6 tahun sebelummnya.
Sehubungan bertambahnya penduduk bangsa indonesia dan tidak bertambahnya tanah, maka umat islam harus didorong terus untuk berwakaf selain tanah sesuai dengan semangat ajaran islam yaitu wakaf buku untuk perpustakaan, wakaf uang, dll.


C.     STATUS PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN TANAH WAKAF
1.       Status Tanah Wakaf
Sebagaimana disebutkan sebellumnya bahwa wakaf dianggap  sah jika telah memenuhi setidaknya empat rukun, yaitu :
a.    Ada orang yang mewakafkan (Wakif)
b.    Adanya harta atau sesuatu yang diwakafkan (Mauquf)
c.    Ada tempat kemana harta itu diwakafkan (Mauquf alaih)
d.   Akad yaitu pernyatan serah terima harta wakaf dari yang mewakafkan kepada yang diserahi harta wakaf untuk mengelolanya (nadzir)
Disamping itu ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi yaitu :
a.       Wakaf itu harus tunai, karena berarti memindahkan hak hak milik pada waktu wakaf.
b.      Hendaklah dalam berwakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa wakaf diserahkan.
c.       Ada yang berhak menerima wakaf tersebut baik perseorangan maupun kolektif seperti yayasan atau lembaga-lembaga sosial lainnya.

Menurut kesepakatan fuqoha’ bahwa harta yang telah diwakafkan berpindah hak kepemilikannya dari empunya kepada Allah swt. Harta tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak sesuai dengan ketentuan pemiliknya yaitu Allah swt.
Bila dipandang dari sudut hukum islam semata, maka soal wakaf menjadi begitu mudah dan sederhana aslakan dilandasi kepercayaan dan dianggap telah memenuhi ketentuan formal tersebut diatas, maksudnya kemudahan administratif tidak ada prosedur yang rumit. Namun demikian disisi lain kemudahan itu berakibat pada kesulitan pengawasan dan pendataan harta wakaf.
Indikasi ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah hanya cukukp dilandasi dengan keikhlasan dan kepercayaan menerima amanat semata karena Allah swt, tetapi ibadah juga memperhatikan unsur kemaslahatan jauh ke depan khususnya ibadah wakaf akan sangat berarti jika harta yang diwakafkan tidak hanya bermanfaat dengan jangka waktu yang pendek tetapi jauh kedepan sebagaimana sifat wakaf itu sendiri.
Pada umumnya harta wakaf yang tidak didata sebaikbaiknya akan berujung pada perselisihan ketika wakif telah meninggal, sebab antara wakif dan nadzir tidak ada dokumen yang menguatkan posisi kedua belah pihak. Bila keadaan ini terjadi maka tidak ada pihak yang berwenang yang dapat bertindaik sebagai penengah dengan data tertulis yang jelas, akhirnya harta wakaf kehilangan fungsi dan porsi yang diharapkan oleh wakif.
Atas dasar pengalaman diatas maka pemerintah menganggap perlu untuk melindungi harta wakaf tersebut dengan mengeluarkan UU no. 5 th 1960 bahwa wakaf tanah milik dilindungi dan kemudian diatur dengan PP. No. 28 tahun 1977 berisi tentang keharusan mendaftarkan benda atau harta wakaf kepada instansi yang telah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengurusnya.
Sedangkan untuk administrasi perwakafan diselenggarakan oleh KUA kecamatan oleh PPAIW, adapun tugasnya adalah :
a.    Meneliti kehendak wakif.
b.    Meneliti dan mengesahkan nadzir atau anggota nadzir yang baru. Ps 10 ayat 3-4
c.    Meneliti saksi ikrar wakaf.
d.   Menyelesaikan pelaksanaan ikrar wakaf.
e.    Membuat akta ikrar wakaf.
f.     Menyampaikan akta ikrar wakaf dan salinannya selambat-lambatnya 1 bulan sejak dibuatnya. ps  ayat 2-3
g.    Menyelenggarakan daftar akta ikrar wakaf.
h.    Menyimpan dan memelihara akta dan daftarnya.
i.      Mengurus pendaftaran perwakafan. Ps 10 ayat 1

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wakaf tanah ini semakin lengkap setelah terbitnya UU no. 41/2004 tentang wakaf, harta juga tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijualm diwariskan, ditukarm atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya, kecuali apabila harta benda wakaf untuk kepentingan umum harus didaftarkan kembali untuk diproses oleh nadzir melalui PPAIW kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia yang tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Melakukan pembinaan kepada nadzair dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf.
b.    Memberikan persetujuan dan atau perizinan atas perubahan dan peruntukan dan status harta wakaf.
c.    Memberhentikan dan mengganti nadzir.
d.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Dalam beberapa faktor masih banyaknya tanah yang belum berakta bisa juga karena beberapa faktor yaitu :
a.    Karena tidak ada bukti pewakafan sama sekali.
b.    Tanah wakaf masih dalam sengketa.
c.    Masalah biaya.
d.   Prosedur yang dianggap tidak praktis, yaitu : pertama, harus mengusahakan sertifikat hak milik, kedua mengusahakan sertifikat perwakafan tanah.

2.       Pengelolaan Tanah Wakaf
Menurut ketentuan ps 9 UU no. 41/2004 dan PP no. 28/1977 yang disebut pengelola wakaf dapt berupa perorangan, organisasi, dan/ badan hukum yang diberi tugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukkannya.
Nadzir perseorangan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Warga negara RI.
b.    Beragama islam.
c.    Sudah dewasa.
d.   Amanah.
e.    Mampu secara jasmani dan rohani.
f.     Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
g.    Bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah yang diwakafkan.

Jika Nadzir tersebut berbentuk organisasi, maka harus memenuhi syarat :
a.       Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir perseorangan.
b.      Organisasi bergerak pada bidang sosial, pendidikan kemasayarakatan, dan/atau keagamaan islam.

Jika Nadzir tersebut berbentuk badan hukum, maka harus memenuhi syarat :
a.       Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir perseorangan.
b.      Badan hukum indonesia yang berkedudukan di Indonesia.
c.       Badan hukum bergerak pada bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan islam.
d.      Memunyai perwakilan di kecamatan tempat tanah yang diwakafkan.

Dengan ketetapan Kepala KUA nadzir berhak mengambil keuntungan maksimal 10 % daru hasil tanah wakaf dan jumlah nadzir maksimal sejumlah desa yang ada di kecamatan.

3.       Jenis Penggunaan Tanah Wakaf
Untuk memperoleh gamabaran sejauh mana pendayagunaan tanah wakaf dalam kurun waktu yang berbeda dalam skala nasilanal pada renggang tahun 1978 s.d 1983 adalah :
a.       Untuk masjid
b.      Untuk langgar/mushola
c.       Madrasah/sekolah
d.      Keperlluan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar